Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana pelarangan aplikasi TikTok di AS.
Sebelumnya, India juga telah memblokir aplikasi TikTok pada awal Juli lalu. Pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara, karena potensi ancaman terhadap intelijen dan isu privasi.
Sejak diluncurkan kembali pada tahun 2017, popularitas aplikasi TikTok terbilang cepat, khususnya selama masa isolasi akibat pandemi virus corona. Aplikasi ini telah diunduh 2 miliar pada bulan April, yang memengaruhi nilai Bytedance dari 50 miliar dollar AS (sekitar Rp 735 triliun) menjadi 100 miliar dollar AS (Rp 1,4 kuadriliun).
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================